Jumat, 18 September 2009

ACEH DAN SYARIAT ISLAM

Penuntutan terhadap pelanggar Qanun Jinayat atau pelaksanaan Hukum Acara Jinayat hampir sama prosedurnya dengan penuntutan terhadap pelaku yang melanggar pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat. Menurutnya, tuntutan terhadap pelanggar jinayat diawali dengan membuat laporan kejadian oleh petugas pengawas syariat/wilayatul hisbah (WH) atau polisi, kemudian diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

“Pihak jaksalah yang membuat surat dakwaan dan mempelajari berkas laporan yang disampaikan polisi. Kalau belum lengkap, maka akan dikembalikan kepada polisi. Nah, sampai di sini, bukankah prosedurnya sama dengan yang dipraktikkan di dalam KUHAP?”Ketua Komisi F DPRA yang membidangi Pendidikan dan Syariat Islam itu menambahkan, isi surat dakwaan yang dibuat penyidik, antara lain, memuat uraian peristiwa, tanggal, bulan, dan tahun perbuatan, serta pasal jarimah (hudud) yang dilanggar.

Setelah semua berkas lengkap, barulah diserahkan ke Makamah Syar’iyah (MS). Ini sama halnya dengan menyerahkan berkas pelanggaran KUHP kepada panitera Pengadilan Negeri (PN). Dalam proses peradilan, diperlukan saksi. Untuk kasus zina, yang ancaman hukumannya rajam sampai mati bagi yang sudah menikah, maka pihak penuntut (jaksa) harus mampu menghadirkan empat orang saksi yang bisa berlaku adil, jujur, dan baik kredibilitasnya.

Boleh ada pembela
terdakwa yang didakwa melakukan zina diperbolehkan menyiapkan pembela (penasihat hukum) untuk membela perkaranya. Khusus terdakwa yang telah divonis MS dengan hukuman rajam sampai mati, dan ia merasa hukuman itu tidak adil, maka yang bersangkutan bisa mengajukan banding dan peninjauam kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA).

Begitu juga jaksa, jika merasa tuntutannya tidak dikabulkan majelis hakim MS, maka ia bisa melakukan banding atau PK. Setelah PK diajukan, tapi masa hukumannya tetap sama, maka yang akan melaksanakan eksekusinya adalah jaksa. Apakah eksekusi perkara zina dilakukan di tempat tertutup atau terbuka, seperti halnya pelaksanaan uqubat (hukuman) cambuk untuk terpidana kasus khalwat, khamar, atau maisir? tentang tempat eksekusi untuk terpidana zina itu menjadi kewenangan jaksa menetapkannya.

Sementara itu, Wakil Gubernur (Wagub) Aceh, Muhammad Nazar, kembali mengingatkan bahwa setelah kedua qanun tersebut disahkan DPRA pada Rabu, 16 September lalu, maka perlu disosialisasikan secara optimal kepada seluruh lapisan masyarakat Aceh. “Supaya qanun ini diketahui secara luas oleh masyarakat Aceh,” ujar Wagub. Menurut Wagub, mereka yang sudah mengetahui hukum jinayat itu secara benar, maka tidak ada alasan lagi baginya untuk berdalih tidak tahu ancaman hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya bila sekali waktu melanggar Qanun Hukum Jinayat.
Load disqus comments

0 komentar